Keputusan Gubernur Nomor 877 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 2.203 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Dua Ratus Tiga Meter Persegi) pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 877 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
(rptra) Jatinegara Terletak di Jalan Swadaya Rawa Buntu Kampung Pulo
Jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi
Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 877 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Cakung Timur Kota Administrasi Jakarta Timur
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang
Terletak di Jalan Tambun Rengas, Kelurahan Cakung Timur,
Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Utakase Berseri pada Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2017 tentang Penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang
Terletak di Jalan Tambun Rengas, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif #produk Hukum Aktual
Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada
Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2017 tentang Penunjukan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Marga Jalan Yang Terletak di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta