Keputusan Gubernur Nomor 1068 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 3 (tiga) Bidang Tanah Seluas ± 368 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1068 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 1.691 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Meter Persegi) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1069 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 22.150 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1070 Tahun 2021 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Sisa Hasil Bongkaran Gedung dan Bangunan Halte Reguler Gelanggang Senen dan Eks Jembatan Penyeberangan Orang Kebon Nanas
Keputusan Gubernur Nomor 1070 Tahun 2021 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Sisa Hasil Bongkaran Gedung dan Bangunan Halte Reguler Gelanggang Senen dan Eks Jembatan Penyeberangan Orang Kebon Nanas
Keputusan Gubernur Nomor 1070 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 2.787 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1071 Tahun 2021 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang
Berupa Sisa Hasil Bongkaran Gedung dan Bangunan
Halte Transjakarta Kwitang