Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 dan Rencana Aksi Dalam Rangka Mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian
Keputusan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memiliki Masa Kerja 10 (Sepuluh) Tahun, 20 (Dua Puluh) Tahun, dan 30 (Tiga Puluh) Tahun Sebanyak 1.080 (Seribu Delapan Puluh) Orang
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara