Keputusan Gubernur Nomor 1831 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat / Pegawai , Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Serta Bukan Pegawai Yang Ditugaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1832 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.117.524,27 M2 (lebih Kurang Satu Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Koma Dua Puluh Tujuh
Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada
Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1832 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Gubernur Nomor 2375 Tahun 2017 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.
Keputusan Gubernur Nomor 1833 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 340 (lebih Kurang Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Bidara Cina, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1833 Tahun 2015 tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Buku 2014
Keputusan Gubernur Nomor 1833 Tahun 2014 tentang Pemberian Hibah kepada Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014
Keputusan Gubernur Nomor 1834 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 36.666 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.268 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1834 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Pelebaran Jalan Sepanjang Zainul Arifin di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat Sampai Dengan Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat