Keputusan Gubernur Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 199.668 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1835 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Jalan Prapatan I Nomor 8 Rt 05/05, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.945,5 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Koma Lima Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan
Seluas ± 891 M2 (lebih Kurang Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Meter Persegi) pada Kelurahan Sunter Jaya,
Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1838 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 172.243 M2 (kurang Lebih Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi), Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1839 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.244 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) pada Kelurahan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1840 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.528 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Tegal Alur, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1840 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Sewa Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan di Lima Wilayah Kota Administrasi Oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Keputusan Gubernur Nomor 1841 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.331 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1842 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.185 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Kamal Muara, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1843 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.528 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 6.278,9 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Koma Sembilan
Meter Persegi) pada Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta