Keputusan Gubernur Nomor 1901 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pegangsaan Dua Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
H. Oyar Terletak di Jalan H. Oyar Rw 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Keputusan Gubernur Nomor 1902 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1902 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pegangsaan Dua Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bang Unan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Nkri Terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading,rota Administrasi Jakarta Utara.
Keputusan Gubernur Nomor 1903 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1903 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pegangsaan Dua Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Gading Ayu Terletak di Jalan Gading Ayu 1 Kompleks Hibrida Rw 015, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Keputusan Gubernur Nomor 1904 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pertelaan Rumah Susun Komersial Hunian Verde Condominium Yang Terletak di Jalan H. Cokong, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1905 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1905 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Menteng Atas Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (rptra) Saharjo Mentas Terletak di Jalan Saharjo Komp. Akabri Rt 001 Rw 08, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Keputusan Gubernur Nomor 1906 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya pada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta