Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2010 tentang Penguasaan Perencanaan/peruntukan Bidang Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan Fasilitasnya dari Kali Cipinang Sampai Dengan Laut Jawa, Melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, Kelurahan Malaka Sari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulo Gebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2010 tentang Penguasaan Perencanaan/peruntukan Bidang Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan Fasilitasnya dari Kali Cipinang Sampai Dengan Laut Jawa, Melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, Kelurahan Malaka Sari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulo Gebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.
-
Dilihat
531 kali
Diunduh
170 kali