Keputusan Gubernur Nomor 2249 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Menyusun Kerangka Kerja (blueprint) Kartu Multifungsi Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2248 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Gedung Balaikota Blok D Lantai 1 dan Blok G Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Tim Penggerak Pkk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2224 Tahun 2016 tentang Penunjukan Kepala Dinas Tata Air Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 2223 Tahun 2016 tentang Penunjukan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Eks Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat Yang Terletak di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi
Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 2222 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Barang pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016
Keputusan Gubernur Nomor 2221 Tahun 2016 tentang Penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 1.172 M2 (seribu Seratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) Yang Terletak di Jalan Pramuka Sari 1, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 2220 Tahun 2016 tentang Penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sarana Kesehatan Yang Terletak di Perumahan Permata Buana Jalan Raya Kembangan Utara, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 2219 Tahun 2016 tentang Penunjukan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Konstruksi Marga Jalan dan Pedestrian Yang Terletak di Jalan M.h. Thamrin Nomor 81, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 2214 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Milik Nomor 120/kebon Sirih Seluas 8.710 M2 (delapan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Meter Persegi) Atas Nama Bank
Pembangunan Dki Jakarta Yang Terletak di Jalan Mh. Thamrin Nomor 10, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Fasilitas Park And Ride