Keputusan Gubernur Nomor 705 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Seluas + 51.815 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Belas
Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas + 6.327 M2
(lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.630 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 476 M2 (lebih Kurang Empat Ratus Tujui-i Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Pegadungan, Kota Administrasi Ja Karta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Seluas + 1.630 M2 Meter (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Tiga Puluh —persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 476 M2
(lebih Kurang Empat Ratus Tujui-i Puluh Enam M—eter
Persegi) pada Kelurahan Pegadungan,
Kota Administrasi Ja Karta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.335 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.335 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima—meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 6.335 M2 Lima— (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 702 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 135.790 M2 (lebih Kurang Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 702 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 135.790 M2 (lebih Kurang Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 15.292 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 15.292 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Dinas.
Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi
Jakarta Utara