Keputusan Gubernur Nomor 494 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.120 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.480 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 494 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.120 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.480 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 490 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 872 M2 (lebih Kurang Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Rawa Buaya, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.050 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Lima Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Kedoya Selatan, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 488 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 442 M2 (lebih Kurang Empat Ratus Empat Puluh Dua Mete-12 Persegi) pada Kelurahan Tangki, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 487 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Aset Tetap Lainnya pada Kelurahan Cilangkap, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 487 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Aset Tetap Lainnya pada Kelurahan Cilangkap, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 190.038 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 190.977 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta