Keputusan Gubernur Nomor 719 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 6 (enam) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Kelurahan Cempaka Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 719 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 6 (enam) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Kelurahan Cempaka Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 118.037 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Belas Ribu Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 118.037 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Belas Ribu Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 717 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 75.393 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 717 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Seluas + 75.393 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter. Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.511 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Sebelas Meter Persegi) pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 1.511 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Sebelas Meter Persegi) pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 715 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 3 (tiga) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan