Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 315 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Lima Belas Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Keputusan Gubernur Nomor 729 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 4 (empat) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 729 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 4 (empat) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 728 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 3 (tiga) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 728 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 3 (tiga) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 727 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.036 M2 (lebih Kurang Seribu Tiga Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 1.300 M2 (lebih Kurang Seribu Tiga Ratus Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 727 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 1.036 M2 (lebih Kurang Seribu Tiga Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas + 1.300 M2 (lebih Kurang
Seribu Tiga Ratus Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 726 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 789 M2 (lebih Kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 726 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 789 M2 (lebih Kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta