Keputusan Gubernur Nomor 1908 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 11.444 M2 (lebih Kurang Sebelas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1907 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Unit Pengelola Rumah Susun I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1906 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya pada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1905 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1903 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1902 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1901 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1893 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.932 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Tugu Utara, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1892 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Pondok Kelapa, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah (lebih Kurang Seribu Dua Puluh Lima Meter Persegi) Seluas ± 1.025 M2 dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.303,5 M2 (lebih Kurang Empat Tiga Ratus Tiga Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat