Keputusan Gubernur Nomor 1921 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Kebon Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1920 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 1919 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1918 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.536 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1917 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya pada Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1916 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 49,65 M2 (lebih Kurang Empat Puluh Sembilan Koma Enam Puluh Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1915 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jaringan pada Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1914 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Kapuk, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1913 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Rorotan,
Kota Administrasi Jakarta Utara