Kepusan Gubernur Nomor 711 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 128.349 M2 (lebih Kurang Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 711 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 128.349 M2 (lebih Kurang Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Tig-a Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 710 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 3 (tiga) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 710 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 3 (tiga) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 709 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 4.368 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 371 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 709 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 4.368 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 371 M2
(lebih Kurang Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Perseg—i) pada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 708 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 368 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 708 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas + 368 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus
Enam Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 706 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 193 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 706 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Seluas + 193 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Tiga
Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta