Keputusan Gubernur Nomor 621 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 621 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 620 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 620 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 619 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 619 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 618 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 618 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 617 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat