Keputusan Gubernur Nomor 617 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 616 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 616 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 598 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Limit Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 35 (tiga Puluh Lima) Unit
Keputusan Gubernur Nomor 598 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Limit Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 35 (tiga Puluh Lima) Unit
Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.177 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Bangunan Seluas ± 4.623 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 6.177 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Bangunan Seluas + 4.623 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 590 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 150.154 M2 (lebih Kurang Seratus Lima Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta