Keputusan Gubernur Nomor 331 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Limit Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Barang Inventaris Kantor dan Peralatan Lainnya pada Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 331 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Limit Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Barang Inventaris Kantor dan Peralatan Lainnya pada Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 329 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Gading Tarian dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Dewi Shinta pada Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 329 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Gading Tarian dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Dewi Shinta pada Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Se ± Luas 18.437 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), Peralatan dan Mesin dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 30.922 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 118.437 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), Peralatan dan Mesin dan.gedung dan Bangunan Seluas + 30.922 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 327 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 5.029 M2 (lebih Kurang Lima Ribu Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.196 M2(lebih Kurang Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) pada Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2