Keputusan Gubernur Nomor 327 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 5.029 M2 (lebih Kurang Lima Ribu Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 2.196 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) pada Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2
Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Seluas ± 3.118 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Seratus Delapan Belas Meter Persegi) dan Fasilitas Lainnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cempaka Sari pada Kelurahan Cakung Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Seluas + 3.118 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Seratus Delapan Belas Meter Persegi) dan Fasilitas Lainnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cempaka Sari pada Kelurahan Cakung Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 309 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.915 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kembangan
Keputusan Gubernur Nomor 309 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 8.915 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kembangan
Keputusan Gubernur Nomor 308 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 165.104 M2 (lebih Kurang Seratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Empat Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.471 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 308 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 165.104 M2 (lebih Kurang Seratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Empat Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 4.471 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 307 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 22.054 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 307 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 22.054 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta