Keputusan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang kepada Individu, Keluarga Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012