Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinatah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawainegeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural