Keputusan Gubernur Nomor 970 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.000 M2(lebih Kurang Enam Ribu Me'ter Persegi) dan 3 (tiga) Unit Bangunan Yang Terletak di Graha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Nomor 970 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.000 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Me'ter Persegi) dan 3 (tiga) Unit Bangunan Yang Terletak di Graha Pejaten, Jalan Pejaten Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Nomor 968 Tahun 2021 tentang Nilai Limit Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Barang Inventaris Kantor pada 18 (delapan Belas) Perangkat Daerah/unit Kerja pada Perangkat Daerah di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 968 Tahun 2021 tentang Nilai Limit Dalam Rangka Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Barang Inventaris Kantor pada 18 (delapan Belas) Perangkat Daerah/unit Kerja pada Perangkat Daerah di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.638 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), Gedung dan Bangunan Seluas ± 77 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan 1 (satu) Unit Kendaraan D1nas Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas +2.6.38 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapa-n Meter Persegi), Gedung dan Bangunan Seluas ± 77 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 964 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa 2 (dua) Unit Kendaraan Dinas Operasional kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan