Keputusan Gubernur Nomor 813 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin Serta Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 813 Tahun 2014 tentang Penetapan Biaya Pemindahan Jaringan Utilitas Milik Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (pt Pln) Yang Terkena Proyek Pembangunan Mass Rapid Transit (mrt) Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 2110 Tahun 2015 tentang Panitia Pelaksana Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingicat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Mei'er Persegi) dan Jalan Seluas ± 18.204 M2(lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Emisat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 8.910 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Met'er Persegi) dan Jalan Seluas + 18.204 M2 (lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 814 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 35.316 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Belas Meter Persegi) pada Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 31.486 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 15.722 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 31.486 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 15.722 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta