Keputusan Gubernur Nomor 817 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sarana Perkantoran Yang Terletak di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Palang Merah Indonesia Cabang Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 13.856 M2(lebih Kurang Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 13.856 M2 (lebih Kurang Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 25 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Lima Meter Persegi) di Jalan Let. Jend S. Parman, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 819 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 783 (tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga) Unit Jaringan pada
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 819 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 783 (tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga) Unit Jaringan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 819 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 290 M2 (lebih Kurang Dua Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 820 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang dan Barang pada Perangkat Daerah/unit Kerja pada Perangkat Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Keputusan Gubernur Nomor 820 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat