Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Rusunami Beriman Rusun Bidara Cina pada Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 3.076 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 2.847 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.076 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 2.847 M2(lebih Kurang Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujui-t Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pertelaan Rumah Susun Komersial Campuran Capitol Park Residence Terletak di Jalan Salemba Raya Nomor 16, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 816 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pertelaan Rumah Susun Umum Campuran Gading Nias Residences 1 Yang Terletak di Jalan Pegangsaan Dua Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 817 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 80.075 M2 (lebih Kurang Delapan Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Mter Persegi) dan Jalan Seluas ± 69.530 M2(lebih Kurang Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tf Ga Puluh Meter Persegi) - pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 817 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 80.075 M2 (lebih Kurang Delapan Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 69.530 M2 (lebih Kurang Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta