Keputusan Gubernur Nomor 1140 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 108 M2 (lebih Kurang Seratus Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Semper Barat Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1141 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.351 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1141 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Pegangsaan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Amir Hamzah Yang Berlokasi di Taman Amir Hamzah Jalan Amir Hamzah Rw 04, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Keputusan Gubernur Nomor 1141 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 2036 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsungnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014
Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas + 11.631 M2 (lebih Kurang Sebelas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah
Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2017 tentang Penunjukan Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa
Tanah dan Bangunan Villa Mega Mendung dan Villa Cipanas Yang Terletak di Provinsi Jawa Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 1143 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Rawajaya pada Kelurahan Pondok Kopi, Kota Administrasi Jakarta Timur