Keputusan Gubernur Nomor 1151 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018
tentang Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/
Barang Program dana Dekonsentrasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Keputusan Gubernur Nomor 1152 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1152 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum
untuk Periode Ketiga Tahun 2018-2019.
Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2018 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 36 Jakarta Sebagai Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menerapkan Pola Pengelolaankeuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap
Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2018 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 36 Jakarta Sebagai
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri Dinas Pendidikan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap.
Keputusan Gubernur Nomor 1154 Tahun 2018 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 57 Jakarta Sebagai Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menerapkan Pola Pengelolaankeuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap
Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2018 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 27 Jakarta Sebagai Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menerapkan Pola Pengelolaankeuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap
Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2018 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 27 Jakarta Sebagai
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri Dinas Pendidikan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap.