Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1150 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1150 Tahun 2020 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 7.017 M2 (lebih Kurang Tujuh Ribu Tujuh Belas Meter Persegi) untuk Dioperasikan Oleh Yayasan Kembang Anggrek Kerlip
Keputusan Gubernur Nomor 1150 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas -keputusan Gubernur Non1or 88 Tahun 2018
tentang Penf,tapan Kerala Dinas 'renaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran/barang Program dana Dekonsentrasi Dart Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pemb.a.ngunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Keputusan Gubernur Nomor 1151 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta