Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.177 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Bangunan Seluas ± 4.623 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 590 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 150.154 M2 (lebih Kurang Seratus Lima Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 590 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 150.154 M2 (lebih Kurang Seratus Lima Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 589 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 8.100 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Seratus Meter Persegi) pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 589 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.100 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Seratus Meter Persegi) pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 3.232 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.232 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pro Vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta