Keputusan Gubernur Nomor 1707 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Ceger, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1706 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Aset Tetap Lainnya pada Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1705 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1704 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Karet, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1703 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Keagungan, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1702 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan dan
Aset Tetap Lainnya pada Kelurahan Kamal Muara, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1701 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Ujung Menteng, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1700 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Karet Tengsin, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1699 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Aset Tetap Lainnya pada Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1698 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Pisangan Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur