Keputusan Gubernur Nomor 1810 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 93.768,55 M2 (lebih Kurang Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima Meter Persegi)
dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 31.041 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1809 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.182,1 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Delapan Puluh Dua Koma Satu Meter Persegi) pada Kelurahan Duri Kosambi, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1808 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 200 M2 (lebih Kurang Dua Ratus Meter Persegi) pada Kelurahan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1807 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 60.176 M2 (lebih Kurang Enam Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Pulo Gebang, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1806 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.532 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1805 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 5.899 M2 (lebih Kurang Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Kelurahan Pejaten
Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1804 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 648 M2 (lebih Kurang Enam Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Cibubur, Kota Administrasi
Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1803 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 256 M2 (leb1h Kurang Dua Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Lebak Bulus, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1802 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 57.822 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1801 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 361 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi) pada Kelurahan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat