Keputusan Gubernur Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Cipete Utara, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1736 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Pondok Rangoon, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1735 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan,
dan Aset Tetap Lainnya pada Kelurahan Kamal, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1734 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Srengseng, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1733 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Kebon Sirih, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1732 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Irigasi dan Jaringan pada Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1731 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Kwitang, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1730 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Meruya Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1729 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Irigasi pada Kelurahan Joglo, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1728 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Cijantung, Kota Administrasi Jakarta Timur