Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Terletak di Jalan Pulau Selayar Perumahan Permata Buana Blok B 1.1, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Yayasan Pusat Pelatihan E&p Indonesia
Keputusan Gubernur Nomor 1819 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.936 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1818 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Frovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1817 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.667 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1816 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.398,5 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Menteng Atas, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1815 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 350 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Lima Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Klender, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1814 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 92.000 M2 (lebih Kurang Sembilan Puluh Dua Ribu Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1813 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1812 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.274 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Cipinang Muara, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1811 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 23.319 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Belas Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur