Keputusan Gubernur Nomor 1850 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.666 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Pondok Pinang, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1849 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.693 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Barat, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milk Daerah Berupa Tanah Seluas ± 4.048 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Empat Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Pegadungan, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1846 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 900 M2 (lebih Kurang Sembilan Ratus Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Jelambar, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1845 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.678 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1844 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 300 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Meter Persegi) pada Kelurahan Semper Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1843 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.528 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 6.278,9 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Koma Sembilan
Meter Persegi) pada Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1842 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.185 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Kamal Muara, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1841 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.331 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1840 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.528 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Tegal Alur, Kota Administrasi Jakarta Barat