Keputusan Gubernur Nomor 1870 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 520 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Dua Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Bintaro, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1869 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 979,2 M2 (lebih Kurang Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Koma Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Sunter Jaya, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1868 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Seluas ± 13.496 M2 (lebih Kurang Tiga Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Malaka Jaya, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1867 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 926 M2 (lebih Kurang Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 3.283 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) pada Kelurahan Sunter Agung, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1866 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 4.933 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) pada Kelurahan Cibubur, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1865 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 601 M2 (lebih Kurang Enam Ratus Satu Meter Persegi) pada Kelurahan Pondok Bambu, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1864 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.640.460,33 M2 (lebih Kurang Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Koma Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1863 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 10.092 M2 (lebih Kurang Sepuluh Ribu Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 514 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Empat Belas Meter Persegi) pada Kelurahan Kembangan Selatan, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1862 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 200 M2 (lebih Kurang Dua Ratus Meter Persegi) pada Kelurahan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1861 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 29.322 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 1.950 M2 (lebih Kurang Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) pada Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta