Keputusan Gubernur Nomor 1880 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.807 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 757 M2 (lebih Kurang Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Kelurahan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1879 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan Seluas ± 518 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Delapan Belas Meter Persegi) pada Kelurahan Joglo, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1878 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan pada Kelurahan Menteng Dalam, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1877 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.610 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Sepuluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.120 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Meruya Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1876 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.151 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ±59 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1875 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.137 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Kelurahan Tanjung Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1874 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1873 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 500 M2 (lebih Kurang Lima Ratus Meter Persegi) pada Kelurahan Bunter Agung, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1872 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 629.759,3 M2 (lebih Kurang Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1871 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 302 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Dua Meter Persegi) pada Kelurahan Kembangan Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat