Keputusan Gubernur Nomor 1777 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,
Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya pada Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1776 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,
Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Aset Tetap Lainnya
pada Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1775 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,
Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan
Karang Anyar, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1774 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,
Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Aset Tetap Lainnya
pada Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1773 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,
Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan, pada Kelurahan
Susukan, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1772 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,
Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan pada Kelurahan
Tanjung Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1771 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung
dan Bangunan Seluas ± 1.260 M2(lebih Kurang Seribu Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) pada Kelurahan Pulo, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1770 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,
Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan, dan Aset Tetap
Lainnya pada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.600 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Meter Persegi) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.600 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Meter Persegi) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan